Ketua JOIN Jeneponto : Pelaku Dugaan Pencabulan di Sarroanging bukan Anggota JOIN
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa oknum berinisial S alias U tersebut bukan lagi anggota JOIN Jeneponto,” tegas mantan legislator Jeneponto tersebut.
Oleh karena itu, sambung Arifuddin, pihaknya sangat berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi kami tidak ada hubungan dengan oknum tersebut secara organisasi, dan kami tidak akan melakukan pendampingan hukum karena oknum yang bersangkutan bukan lagi anggota JOIN Jeneponto,” imbuhnya.
Bahkan kata Arifuddin, pihaknya justru akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban, melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Nusantara yang merupakan bantuan hukum JOIN kepada siapapun warga yang membutuhkan dan tidak dibebankan biaya kepada si korban, pungkasnya. (*)