Selanjutnya pada pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD.

“Nah, ini yang tidak dilakukan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar kepada DPRD dalam hal ini Bupati Takalar. “Persetujuan pelantikan Sekwan itu bukan hanya lisan, tetapi tertulis. Unsur tujuh (7) Fraksi yang ada di DPRD juga harus diberitahu dan dimintai pertimbangan,”ucapnya.

Diketahui, Bupati Takalar Syamsari Kitta telah melantik empat Pejabat Eselon ll atau setara pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka (Open Bidding) Lingkup Pemda Takalar.

Adapun Empat Pejabat Eselon ll tersebut, yakni Faizal Sahing (Sekwan DPRD Takalar), Rusdi Said (Kepala Dinas PTSP), Dahlan Jamalang (Kepala BPKD), H. Baso, S.Pd (Kepala Dinas Sosial dan PMD).”(**).