Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Selewengkan DAK, Laksus Bakal Lapor APH
Mulyadi melihat, dalam kasus ini ada perbuatan melawan hukum. Ada indikasi penyelewengan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Karenanya, Laksus akan melakukan telaah. Dari penelusuran dokumen nanti akan diteruskan dengan dan laporan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kita telaah dulu. Nanti kita putuskan, kita lapor ke kejaksaan atau kepolisian,” imbuh Mulyadi.
Sementara itu, Bendahara Komite SMPN 2 Sungguminasa Bahar mengakui ada pencairan dana yang dilakukan Ketua Komite Abbas sebesar Rp200 juta lebih. Menurutnya, pencairan dilakukan tanpa persetujuan dirinya.
“Itu atas perintah Sekdis. Dana dicairkan oleh Ketua Komite dan menurut laporan katanya dana itu dia pakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Bahar.
Bahar juga mempertanyakan kapasitas Sekdis Pendidikan memerintahkan Ketua Komite mengambil alih wewenang bendahara. Padahal seharusnya, Sekdis tidak boleh mencampuri urusan kelembagaan Komite.
Sementara itu berusaha dikonfirmasi via WhatsApp siang tadi, Ketua Komite Abbas tak memberi respons. Abbas yang ditanya terkait aduan tersebut, tak memberi jawaban. (*)