“Keberadaan TPS di lokasi yang berpotensi menciptakan bias politik seperti ini dapat merusak integritas pemilu. Kami mendesak pihak Panwascam dan PPK Kecamatan Kelara untuk segera memindahkan lokasi TPS tersebut ke tempat yang lebih netral, agar penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dengan cara yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” tegas Sutan Syarif.

LSM LAKI P 45 berharap agar semua pihak memperhatikan dan menindaklanjuti temuan ini. Pemilu yang demokratis merupakan hak semua warga negara, dan sudah sepatutnya dilaksanakan dengan prinsip yang berkeadilan. (*)