Bantaeng, Matasulsel – Keputusan Ujang Irfan Hadiana, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng yang menetapkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang belum terakreditasi sebagai OBH yang bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN. Bantaeng dianggap keliru besar oleh Yudha Jaya salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar.

Menurut Yudha Jaya Ketua PN Bantaeng menetapkan OBH yang belum terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama Posbakum PN. Bantaeng, Itu keliru besar dan mengesampingkan Perundang-undangan yang berlaku dan kami duga syarat kepentingan. bahwa perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Ujang Irfan Hadiana, SH (Ketua) PN. Bantaeng yakni Pasal. 8 (Ayat 1 dan 2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, di Bantaeng, Jumat, (08/01/2021).