Klarifikasi Camat Tamalate Atas Isu Yang Menimpanya
Di mana A.Paturungi b.Abd Hadi no.kohir 455 C1 adalah wajib bayar Ipeda yang pertama pada pembaharuan ukuran tahun 1942 dengan mutasinya.
Dengan demikian riwayat kepemilikan tanah Hj. A.Mariam Krg Mawangi dkk adalah ahli waris A.Paturungi b Abd Hadi yang dijadikan dasar/alat bukti untuk membuat akta jual beli Nomor 349/2017 tertangggal 18 Agustus 2017.
Karena itu, selaku camat kami telah berkoordinasi pada pihak terkait termasuk pihak BPN dan GMTDC atas tanah yang diterbitkan akta jual belinya.
“ Kami patuh pada aturan yang ada dan sekali lagi kami bukan yang menjual tanah negara tersebut, selain kami bukan ahli waris pemilik tanah juga kami tak punya wewenang,’’ kata Hasan Sulaiman.
Pihak Camat Tamalate, mengakui kalau obyek tanah yang dijual Andi Miriam pada pihak GMTDC adalah benar yang bersangkutan ahli waris dari almarhum A.Paturungi dan A.Mariam adalah ahli waris yang syah sesuai surat-surat yang ada,’’kunci Hasan Sulaiman.