” 291 korban yang mengalami kekerasan seksual,” ucap Mirna.

Dia juga mengatakan korban kekerasan tidak hanya dialami oleh perempuan saja, dari 1.168 kasus pertanggal 29 Oktober data DP3A menunjukkan korban kekerasan sebanyak 307 dialami laki-laki dan 821 dialami perempuan.

Mirna pun memaparkan ancaman pidana penjara bagi pelaku kekerasan seksual. Dimana dia menyebutkan ancaman pidana terendah yakni pelecehan seksual non fisik.

“Bersiul saja pada lawan jenis, jika dia keberatan itu masuk pelecehan seksual non fisik dan bisa dikenakan pidana sembilan bulan penjara,” kata Mirna.

Adapun dua narasumber lainnya yakni, Alita Karen dan Lusia Palulungan mengatakan mereka lebih mengarah pada pendamping dan pemulihan psikologi korban kekerasan seksual.

Talkshow yang dihadiri sejumlah anak down Syndrome ini juga dihadiri beberapa komunitas diantaranya, Komunitas Anak Jalanan, perDIK, Permata dan Klinik Rumah Mentari.(*)