Kemudian H. Zainuddin Bata, anggota Komisi II DPRD kabupaten Jeneponto, hampir sejalan dengan pimpinan rapat bahwasanya apabila dilakukan relokasi terhadap pedang yang ada di luar maka semua harus direlokasi dan pihak terkait apakah mampu memfasilitasi pedagang yang ada di luar untuk menyediakan tempat jualan.

Ketua Asosiasi Pasar Jeneponto, Irfan menjelaskan carut marutnya pedagang yang ada di Pasar Karisa lantaran adanya pembiaran dari pihak terkait.

Sementara Kadis Perdagin Kabupaten Jeneponto Manrancai Sally, S.STP, M.Si pada RDP tersebut belum bisa mengambil keputusan, karena hasil daripada RDP tersebut akan dikoordinasikan dengan Bupati Kabupaten Jeneponto, nanti setelah berkordinasi baru bisa mengambil keputusan.

Turut hadir pada acara tersebut, ketua dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto, Kadis Perdagin Manrancai Sally, M.Si, Kepala UPTD Pasar Karisa, Ramli Rubah, Ketua Asosiasi Pasar Kabupaten Jeneponto, Irfan masing-masing perwakilan pedagang pasar bagian dalam dan bagian luar. (*)