“Sebelum dilakukan penerbitan izin tentunya kita perlu melihat situasi dan kondisi agar masyarakat merasa di perhatikan, “jika sudah selesai masa izinnya kami berharap agar jangan di perpanjang dulu, tentunya sangat perlu dilakukan pengkajian ulang.”imbuhnya Hj.Dawati.

Lanjut dikatakan, Johan Nojeng yang juga selaku Anggota DPRD Takalar mengemukakan kita akan menindak lanjuti terkait tambang Galian C serta menjual pasir yang menyalahi aturan,”ucapnya

“Yang menangani masalah tambang Ada Tim 9 yakni Ketua Tim 9 yaitu Wakil Bupati Takalar, “jika turun Tim 9 kita bisa ke Kapolres dan ke Kejaksaan, “Apakah ada penambangan yang di tindak tetapi kenyataannya tidak, olehnya itu secepatnya kita turun agar Mahasiswa merasa puas dan terlayani keluhannya dalam menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi di masyarakat.”imbuhnya

Kemudian pandangan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar menyikapi bahwa terkait penerbitan UKL dan UPL itu diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan itu semua ada Dana Kompensasi akan tetapi dimasukkan ke Dinas Pertambangan Dinas Provinsi.”jelasnya Waris Jaya

“Dia menambahkan jika perannya Dinas Lingkungan Hidup hanya pengawasan akan tetapi jarang dilibatkan dari pihak Provinsi.”

Lanjut dikatakan dengan penerbitan SPPL tersebut nanti ada lahan diatas 5 Hektar, dan untuk saat ini kita belum bisa melakukan aksi secara hukum nanti kita tunggu Tim dari Pusat menindak lanjuti hal itu.”harapnya

“Terkait pencabutan izin Tambang Galian C, Dinas lingkungan hidup kita tidak punya kewenangan yang bisa mencabut Izin tambang Galian C itu semua ke wenangan PTSP.”ujarnya

“Kami dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar juga sangat merasa kasihan terhadap masyarakat yang terkena dampak yang disebabkan dari adanya tambang Galian C.”ungkapnya Waris Jaya selaku Pihak Dinas Lingkungan Hidup Takalar.(*)