Imam Taufiq menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi berakhirnya masa pinjam pakai lahan terminal Karisa tersebut, sebaiknya pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengajukan permohonan kembali untuk perpanjangan.

“Kunjungan ini kita lakukan untuk mengantisipasi saja, jangan sampai pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto belum mengetahui masa berakhirnya masa pinjam pakai lahan terminal. Oleh karena itu, pihak Pemprov Sulsel tinggal menunggu surat resmi dari Pemkab Jeneponto untuk perpanjangan pemakaian lahan terminal tersebut,” sebut Imam Taufiq.

Imam Taufiq menambahkan bahwa sebaiknya pihak Pemkab Jeneponto dalam pengajuan permohonan perpanjangan pinjam pakai lahan terminal tersebut, mempertimbangkan waktunya secara maksimal, misalnya jangka waktu satu tahun atau satu tahun setengah agar tidak berulang menyurat sesuai estimasi waktu pengerjaan pembangunan Pasar Karisa.

Selain itu, Imam Taufiq juga mempertanyakan adanya pungutan retribusi terminal. Dikatakannya, bahwa hal tersebut tidak boleh kecuali untuk parkir dan yang berhubungan dengan retribusi yang diatur Pemkab Jeneponto, pungkasnya. (*)