Sebelumnya surat Penggantian Antara Waktu (PAW) dari Partai Hanura Jeneponto yang masuk di KPU sudah di proses, namun belakangan muncul SK Plt Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jeneponto yang menimbulkan adanya kontroversi terhadap legalnya pengusulan PAW dari Ketua DPC Partai Hanura yang ditandatangani Kamaruddin Siama.

“Setelah kita lakukan wawancara terhadap Kamaruddin Siama, Ia mengakui bahwa proses PAW Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Hanura diserahkan penuh kepada KPUD sesuai dengan peraturan PKPU,” tambah Alwi.

Ketua KPUD Jeneponto menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya memverifikasi terhadap kepengurusan DPC Partai Hanura Jeneponto, namun juga akan melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Jeneponto termasuk ke DPD Partai Hanura Provinsi Sulsel serta Plt ketua DPC Partai Hanura Jeneponto Shinta Masita Molina, A.Md.

“Kalau pihak DPRD Jeneponto, pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Sulsel dan Plt Ketua DPC Partai Hanura Jeneponto tidak mempersoalkan surat usulan PAW yang ditandatangani Kamaruddin Siama sebagai Ketua DPC Partai Hanura Jeneponto, maka usulan tersebut kita lanjutkan untuk di proses,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam SK Tertanggal 13 September 2021 tersebut, bahwa Pelaksana Tugas (Plt) hanya bertugas mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa I (Muscablub I) DPC Partai Hanura Kabupaten Jeneponto paling lambat dua (2) bulan setelah diterbitkannya SK tersebut. (**)