MAKASSAR – PT Pegadaian Kanwil VI Makassar berkomitmen untuk tuntaskan kasus dugaan tindakan fraud senilai Rp 1,2 miliar oleh oknum karyawan PT Pegadaian Cabang Rantepao, Sulawesi Selatan, Jumat (18/8/2023),

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil VI Makassar, Edy Purwanto memberikan pernyataan, bahwa benar telah terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan di PT Pegadaian Cabang Rantepao berinisial HM dan WAN. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses hukum dan kedua tersangka telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (16/8).

“PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,” jelas Edy.

Edy menambahkan, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum, diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.