H.Rusmanto Mansyur Effendy dalam konferensi persnya menegaskan bahwa “saat ini saya masih sah secara hukum pemilik SHM 001 Siawung/Barru dan objek yang dimaksudkan oleh pihak PT.Semen Bosowa Barru, tidak pernah masuk kedalam objek perkara dan ataupun menjadi para pihak yang digugat secara perdata pada pengadilan negeri barru dan menegaskan bahwa tanahnya tidak pernah beralih atau terjual ke pihak manapun.”tegas H. Rusmanto ke awak Media.

Lanjut H.Rusmanto, “Unjuk rasa yang kami gelar di depan Polda Sulsel pada tanggal 22 Maret 2021 lalu, merupakan langkah kekecewaan dan protes kami karena pihak Polres Barru tiba-tiba mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) dengan nomor SP. Tap/94.b/X/2017/Reskrim tertanggal 23 Oktober 2017, yang sangat merugikan kami tanpa sebelumnya melakukan gelar perkara di Polres Barru,”tegasnya.

Sementara, pihak Koalisi LSM Bersatu yang diwakili oleh Yhoka Mayapada dalam Konferensi Pers tersebut menjelaskan bahwa aksi sebelumnya yang kami lakukan di depan Polda Sulsel merupakan aksi tegas dan dan penolakan kami yang telah dilakukan oleh pihak Polres Barru dalam hal ini Kapolres Barru dan Kasat Reskrim Polres Barru yang kami duga tidak mampu mengatasi laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan di wilayah hukum Polres Barru,”tegasnga Yhoka dari LSM DPP LANTIK perwakilan dari Koalisi LSM Bersatu.”(**).