Alur Kasus Suap Edy

Kasus suap auditor BPK mengemuka setelah KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Juli lalu. Penggeledahan terkait gratifikasi terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel di kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pihak KPK mengonfirmasi dugaan suap ini melibatkan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy diduga telah memberi suap kepada salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

Nama auditor BPK mencuat sepanjang sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021. Oknum di BPK disebut menerima suap dari Edy sebanyak Rp2,5 miliar.

Edy dalam sidang membeberkan uang yang ia setor ke oknum auditor BPK dikumpulkan dari 11 pengusaha Sulsel. Gratifikasi itu diberikan untuk menutupi hasil temuan BPK terkait beberapa proyek infrastruktur bermasalah di Sulsel.

Edy menuturkan, total uang yang dikumpulkan dari 11 kontraktor sekitar Rp3,2 miliar. Yang ia setor sebesar Rp2,8 miliar sementara sisanya ia ambil untuk pribadinya.

Laksus: Seret Semua Pemberi Gratifikasi

Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret 11 kontraktor Sulsel yang disebut ikut memberi suap kepada auditor BPK melalui Edy Rahmat.

“Kita apresiasi KPK yang membuka kembali kasus ini. Artinya orang-orang yang tadinya terungkap di fakta persidangan kasus Nurdin Abdullah bisa diusut kembali. Termasuk 11 kontraktor yang disebut Edy sebagai sumber pemberi suap,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar.

Menurut Ansar, langkah KPK mengusut dugaan gratifikasi terhadap auditor BPK, sangat tepat. Ia melihat pengusutan kasus ini memang berpeluang melebar.

Kata Ansar, jika melihat alurnya, KPK sangat memungkinkan menjerat para kontraktor itu. Ansar mendorong agar penyidikan KPK menyentuh semua nama yang pernah terungkap dalam fakta persidangan.

“Jadi, struktur kasus ini sangat jelas. Tujuannya bukan hanya auditor BPK. Orang orang yang pernah terungkap di persidangan itu akan dibuka satu persatu. Dari auditor BPK, sampai akhirnya nanti akan ikut menjerat 11 kontraktor yang disebutkan Edy Rahmat,” papar Ansar.

Ansar mengatakan, kasus ini tidak rumit. KPK bisa dengan mudah membongkar siapa-siapa yang terlibat.

“Logika hukumnya sederhana saja sebenarnya. Edy mengaku memberi suap kepada auditor BPK. Sumber uangnya dari 11 kontraktor. Kalau Edy dan auditor BPK dijerat sebagai penerima suap, nah sudah barang tentu yang memberi uang juga harusnya dijerat. Jadi saya rasa 11 kontraktor harus segera ditetapkan jadi tersangka,” tegas Ansar. (**)