Terkait persoalan yang dihadapi Partai Berkarya sehingga dinyatakan tidak lolos beberapa waktu lalu. Badaruddin Picunang menjelaskan, yang menjadi persoalan yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dinilai tidak sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan sebagai rujukan untuk menganalisa keterpenuhan syarat keanggotaan, khususnya level kabupaten/kota.

“Itukan hanya KTA saja dibeberapa daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat, tapi menurut kami memenuhi syarat. Karena kami mengikuti mekanisme, mungkin ada beberapa daerah yang KTP nya dengan KTA nya tidak jelas karena agak kabur, sehingga tidak memenuhi syarat,” papar Badaruddin

Sementara, struktural Partai Berkarya telah dipenuhi sesuai dengan standar parpol yang dikeluarkan oleh KPU.

“Kalau pengurus sampai kecamatan pun kita sudah memenuhi syarat, baik kepengurusan maupun kantor seluruh indonesia. Jadi yang dipermasalahkan itu hanya kartu tanda anggota saja. Kalau KTA kami kan sudah siap, tapi kalau KTA kan harus dibuktikan dengan adanya e-KTP, e-KTP inikan tidak setiap daerah sekarang kurang bagus e-KTP nya,” jelasnya. (*)