“Jadi semua sudah terang benderang, bahwa Appi-Cicu melawan kolom kosong di Pilwali,” tegasnya.

Adapun langkah KPU Makassar yang mengabaikan putusan Panwaslu Lanjut Rahma merupakan hasil dari konsultasi ke KPU Sulawesi Selatan dan KPU RI.

“Jadi ini tidak serta merta merupakan keputusan di KPU Makassar tetapi sebelum kami plenokan kita konsultasikan ke KPU Sulsel dan Pusat,” lanjutnya.

Begitupun saat menerbitkan SK 64, Rahma lagi-lagi menegaskan bahwa langkah yang diambil itu merupakan hasil dari konsultasi di KPU Sulsel dan Pusat.

“Intinya bahwa semuanya melalui hasil konsultasi. Jadi saya pertergas keputusan tersebut tindak lanjut dari putusan MA, jadi dengan mempedomani putusan MA tidak ada lagi perubahan atas putusan tersebut, tidak ada pula pembatalan setelahnya,” tegasnya. (*)