Kuasa Hukum eks 8 PPS Tamalate Angkat Bicara Soal Surat Keberatan Kliennya
“Tim pemeriksa itu terdiri dari Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Devisi Sumber Daya Manusia dan satu orang dipilih berdasarkan rapat pleno. Tim pemeriksa inilah yang menjalankan tiap tahapan, mulai dari pemanggilan untuk sidang kode etik, menghadirkan Bawaslu, menghadirkan Pihak terkait (PPS), memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi hingga ahli serta bukti-bukti, sampai pada pemberian rekomendasi oleh tim pemeriksa kepada KPU Kota makassar untuk ditindaklanjuti hingga pada pemberian sanksi. Yang dimana proses ini didahului dengan pemberhentian sementara dulu untuk menjalani sidang Etik,” Lugasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, disini dapat dipahami bahwa ada proses yang harus dijalankan sebelum dilakukannya pemberhentian tetap.
“Kelirunya, PPS diundang verifikasi dan klarifikasi hanya sekali dan lewat zoom. Pasca verifikasi dan klarifikasi, KPU Kota Makassar langsung memberhentikan PPS yang dimaksud lewat surat keputusan KPU Nomor 335 Tahun 2023 tertanggal 23 Juni 2023,” katanya.
“Inilah yang kemudian yang menjadi dasar PPS mengajukan keberatan untuk ditinjau kembali dan mengembalikan hak-hak mereka. Sebab untuk menjadi PPS, mereka juga melewati tahapan hingga terpilih. Nah, ini dipecat begitu saja padahal masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Makassar,” terangnya.
Lanjutnya, Kuasa hukum eks delapan PPS menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum akan melangkah ke PTUN dan DKPP.
“Atas dasar itulah kami akan mengajukan Gugatan di PTUN Makassar dan akan kami laporkan dan adukan kepada DKPP sebagai bentuk perhatian kami terhadap KPU Kota Makassar jangan bertindak sewenang-wenang, karena berberpotensi ada hak yang dilanggar. Sebaiknya tertib hukum karena itu lalulintas bagi penyelenggara,” tutupnya.