Selain banner, rumah ibadah juga dikabarkan dimanfaatkan pasangan usungan koalisi PDIP tersebut. Bahkan salah satu atribut saat sosialisasi pengurus PKS, gambar NA-ASS ikut dipajang di dalam masjid.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Baso Sugiarto, mengingatkan tim paslon nomor urut tiga Pilgub Sulsel itu agar tidak berlaku curang. Menghalalkan cara cara yang jelas melanggar, kata dia, justru bisa memicu  perlawanan dari rakyat.

“Saya harap Panwaslu menyikapi pemasangan banner paslon Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yang sangat jelas menyalahi aturan kampanye. Pohon dirusak dan banyak poster yang dipasang di depan rumah ibadah,” ujar wakil rakyat asal Partai Gerindra ini.

 Di Jeneponto, poster NA ASS disebutkan terpasang di lokasi yang di depan kantor pemerintahan semisal di depan Dinas Pertanian dan di beberapa perkantoran lainnya. “Ada juga di depan mesjid raya,” kata Baso Sugiarto.

“Jelas melanggar Pasal 30 ayat 9 PKPU No4/2017 terkait larangan alat peraga di areal kantor pemerintahan dan rumah ibadah,” tambahnya.

Selain di Jeneponto, pemasangan poster NA-ASS yang diduga melanggar, menjadi sorotan warga di sejumlah daerah. Selasa (29/5/2017) kemarin, Panwaslu Kota Palopo menurunkan ratusan poster NA-ASS setelah dilaporkan masyarakat. (*)