“Keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan di daerah bukan lagi menjadi pilihan akan tetapi sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan dalam menjawab tuntutan keterbukaan dan transparansi publik yang semakin baik dari waktu ke waktu,” terangnya.

Ia menambahkan tahun 2018 ini Luwu Utara berada di Peringkat Pertama disusul Kabupaten Bone di peringkat II, Kabupaten Sinjai peringkat III,  Kota Pare-Pare peringkat IV, dan Kabupaten Banteng di peringkat ke V.

Sementara Ketua Komisi Informasi Pusat menegaskan keterbukaan informasi publik sangat berdampak pada kemajuan suatu daerah. (yustus/iin)