Direktur Laksus Muhammad Ansar. (Foto. IST)

MAKASSAR, MATA SULSEL – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Sudah selayaknya ada supervisi dari KPK. Karena kejati tidak menunjukkan progres penanganan yang konkret,” tegas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (5/9/2022).

Menurut Ansar, kasus tambang pasir laut Takalar terlalu alot. Kasus ditangani Kejati Sulsel sejak akhir 2021. Lalu naik ke penyidikan pada Maret 2022.

Namun hingga saat ini penyidik Kejati belum menetapkan tersangka. Ansar mengatakan, rentang waktu dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka sudah terlalu lama.

“Maret ke September itu artinya ada rentang waktu 6 bulan. Tapi belum ada penetapan tersangka. Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar,” tandas Ansar.

Menurut Ansar, idealnya interpal waktu 6 bulan dari Maret ke September sudah seharusnya ada kemajuan konkret. Artinya kata dia, tersangka harusnya sudah ditetapkan dan diumumkan ke publik.

“Tapi ini justru kesannya mengendap. 6 bulan setelah naik ke penyidikan harusnya ada kemajuan penanganan kasus. Ini malah kami lihat kejati nda serius,” ketusnya.

Ansar mengatakan, Kejati seharusnya menunjukkan keseriusan. Sebab dari awal kasus tersebut sudah diatensi publik. Dan publik menuntut penanganan yang terbuka.

“Nah ini tanggung jawab moral Kejati untuk menjawab rasa keadilan publik. Kalau tidak, bisa memunculkam banyak spekulasi. Dan itu akan merusak trust kejaksaan dalam perang melawan korupsi,” tandas Ansar.

Karena itu menurut Ansar, perlu ada supervisi dari lembaga antirasuah (KPK). Lewat supervisi, KPK bisa melakukan kontrol, pengawasan dan telaah agar bisa mempercepat penyelesaiannya.