Dihubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin menegaskan pemasangan poster atau APK caleg di pohon termasuk perbuatan terlarang. Dalam masa kampanye, APK boleh dipasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU, selain itu tidak diperkenankan.

“Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh ketua partai di Luwu Utara. Jadi hari ini kami bergerak untuk mencabut semua poster yang ditempel di pohon. Kita harap pohon di Luwu Utara bersih dari poster caleg,” ucap Muhajirin.

LSM Wahana Advokasi Lingkungan Terpadu(Waslit) Luwu Utara, Jalisman mengutuk perilaku tim kampanye yang menggunakan pohon sebagai alat penopang pemasangan APK. Selain melanggar aturan, perbuatan tersebut berdampak buruk bagi pohon.

“Bisa dibilang, maraknya poster yang dipaku di pohon memperlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanye mereka,” ujar Jalisman melalui telepon celularnya pada media ini.(yustus).