Eks Kepala Dinas PUPR, Muksin Tiro, menyatakan bahwa semua kegiatan berkaitan dengan proyek ini didasarkan pada perintah bupati saat itu. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sejak pembangunan kios tersebut pada tahun 2022, tidak ada langkah konkret untuk memanfaatkan hasil pembangunan, yang kini dikategorikan sebagai “Total Los” akibat tidak berfungsinya bangunan dan kerusakan yang terjadi hingga Februari 2025.

LSM PERAK menegaskan komitmennya untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawasi hingga ada kejelasan hukum yang jelas. (*)