Klien kami menuntut keadilan, pasalnya tanah yang saat ini dikuasai ini oleh PT. Semen Bosowa Maros, harus di “STOP” karena secara hukum itu milik klien kami, ditambah lagi upaya pihak PT. Semen Bosowa Maros yang sudah dua kali berusaha membatalkan SHM 001 Siawung atas nama Ir.H.Rusmanto namun ditolak, pihak BPN Kanwil tidak dapat membatalkannya karena itu sah secara hukum milik klien kami,”tegas Burhan lagi.

Kami sangat sayangkan, rasa keadilan klien kami direnggut oleh sebuah Corporation yaitu PT. Semen Bosowa Maros sudah puluhan tahun menguasai tanah klien kami Haji Rusmanto Mansyur Effendy. Setidaknya tanah itu “Status Quo” atau segera menghentikan aktifitas diatas tanah klien kami,”ucap Burhan Kamma Marausa ke awak media.

Burhan Kamma Marausa SH,MH, ke Pengadilan Tinggi Makassar ingin mempertanyakan agar tanah yang saat ini masih dikuasai oleh PT. Semen Bosowa Maros untuk kita lakukan sita jaminan dan pemagaran lokasi klien kami Haji Rusmanto Mansyur Effendy.”(RUD/EML).