“Pekerjaan ini perlu transparan, anggarannya 10 millyar lebih, dan proses penempatan Reservoar dalam lingkup Kebung Raya Jompie jadi pertanyaan bagi lembaga kami, baik legalitas hukumnya untuk memenuhi syarat pekerjaan dalam kawasan konservasi dan cagar alam” tegas fyan sapaan akrab Alumni UMI ini.

Menurutnya, pembangunan reservoar dalam kawasan Kebung Raya Jompie, sangat menyalahi tujuan awal Kebung Raya Jompie Parepare (KRJP), yaitu 5 fungsi kebung raya : konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.

Dari pantauan dan hasil investigasi LIDIK Pro Parepare, ada 30 pohon yang telah dikorbankan untuk kegiatan ini, termasuk pohon yang masuk dalam konservasi cagar alam. “maka itulah kami telah menyurat ke Komisi III DPRD untuk meminta di Hearing”jelas Sofyan.(*).