Dinyatakan lolos di tahapan verifikasi administrasi, sekaligus menjadikan langkah IYL-Cakka makin mulus di jalur independen.  Terlebih karena potensi pencoretan dukungan karena alasan ganda (seseorang mendukung lebih satu satu paslon), dipastikan tak berlaku bagi IYL-Cakka sebagai paslon tunggal perseorangan Pilgub Sulsel 2018.

“KPU melakukan model sensus dengan mendatangi setiap pendukung paslon dalam tahap verifikasi faktual,” kata Faisal Amir.

Dijelaskan Amir bahwa verifikator nanti akan menanyakan kepada pendukung paslon terkait dukunganya, dan melakukan pencoretan terhadap pendukung yang diketahui sudah meninggal dunia. “Kalau ditemukan ada yang sudah meninggal, maka dukungannya dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Faisal.

Berbeda jika terdapat pendukung yang menarik dukungannya saat verifikasi faktual. Sesuai pasal 21 PKPU No.3/2017, Faisal menegaskan bahwa dukungan tetap dinyatakan sah sekalipun ada yang menyatakan menarik dukungan, terhitung sejak berkas dokumen paslon didistribusikan KPU ke PPK/PPS. 

Jika mengacu pada syarat yang bisa menggunggurkan dukungan perseorangan, maka hampir pasti IYL-Cakka tidak akan menemui kendala lagi di tahapan verifikasi faktual, terutama jika tim dan relawannya ikut mengawal dan membantu tim verifikator di lapangan.

Apalagi, tahapan paling sulit untuk jalur perseorangan, yakni verifikasi administrasi kini sudah dilewati IYL-Cakka. Itu artinya, duet ini selangkah lagi akan menjadi kontestan di Pilgub Sulsel. (*)