“Kami sudah lakukan pulbaket dan puldata, dalam waktu dekat laporan kami masukkan ke Kejaksaan atau langsung ke KPK RI di Jakarta,” ungkap Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai, Kamis, 27 Februari 2025.

Lanjut Burhan, dikarenakan ada dugaan keterlibatan Eks Bupati Takalar, Syamsari Kitta maka kemungkinan besar pihaknya akan melakukan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Burhan juga membeberkan, ketiga proyek itu telah ditinjau dari asas manfaatnya, proyek sampai hari ini tidak digunakan berarti kuat dugaan adanya kerugian negara.

Proyek yang menelan dana PEN Rp. 9 M diduga perencanaannya tidak efektif dan efisien dimana tidak ditunjang dengan studi kelayakan.

“Apakah dibuat berdasarkan kebutuhan riil atau hanya karena ada ketersediaan anggarannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan jika pihaknya pun menekankan perlunya dilakukan audit terhadap proses perencanaan pembangunan, mulai dari KPA, PPK dan konsultan perencana.

“Mulai dari siklus pra perencanaan dan siklus pelaksanaan dan hasil audit akan bisa ditentukan pihak siapa yang bersalah dan wajib bertanggung jawab atas kegagalan fungsional bangunan yang tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat,” paparnya.

Diketahui, Proyek Pembangunan sentra UMKM di Galesong dan Gelesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) ini direncanakan untuk menjadi sarana pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19. (*)