Kuasa hukum menilai klaim tersebut sebagai bentuk perlawanan hukum yang tidak relevan dalam konteks eksekusi. “Kalau memang ada sengketa mahar, tuntutlah suaminya, bukan menghalangi eksekusi terhadap objek yang sudah diputus oleh empat pengadilan,” tegasnya.

Najmawati, SH., rekan Zamzam dalam tim kuasa hukum, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai hukum dan berdasarkan bukti yang sah. Ia juga menyebut bahwa pihaknya tidak pernah melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum.

“Kami sudah siapkan semua berkas termasuk surat kuasa ahli waris dan akta kematian. Harapan kami, eksekusi bisa segera dilakukan,” ujar Najmawati.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini telah dinilai oleh empat lembaga peradilan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung dalam tahap PK.

“Semua proses telah dijalani, semua hasilnya sama. Kami percaya pada integritas hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkasnya. (*)