Mahasiswa Unhas Ajukan Judicial Review UU Capil dan Kependudukan di MK
Usai membacakan gugatan, tiga hakim MK pun bergantian mengoreksi materi gugatan untuk lebih dipertajam. Selanjutnya MK akan kembali bersidang dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan.
Usai sidang, Asrullah menjelaskan jika uji materi ini sebagai langkah konstitusional dan jalan untuk memastikan konstitusionalisme dalam bidang administrasi kependudukan agar senantiasa sesuai dengan nafas dan kehendak konstitusi. Pengujian ini kata dia, untuk menguji konstitusionalitas pengangkatan dan pemberhentiaan pejabat tinggi pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten kota oleh menteri yang membidangi hal tersebut.
“Agar marwah konstitusionalisme pemerintahan daerah dan otonomi daerah senantiasa dalam gravitasi konstitusi,” papar Asrullah.
Editor: Fatih