Mahasiswa Unhas Ajukan Judicial Review UU Capil dan Kependudukan di MK

Redaksi
30 Okt 2019 19:32
HUKUM NEWS 0 24
2 menit membaca

MATA SULSEL.com, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Rabu 30 Oktober 2019.

Sidang dengan pembacaan gugatan dipimpin oleh hakim Saldi Isra didampingi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams. Gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Pascasarjana Unhas Asrullah.

Dalam gugatannya, Asrullah memohon kepada MK untuk membatalkan Pasal 83 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam Pasal 83 menyebutkan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di bidang kependudukan dan catatan sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberikan kepada menteri.

“Ini bertentangan dengan konstitusi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut Azas otonomi dan berdasarkan otonomi yang seluas luasnya,” kata Asrullah dalam gugatan yang dibacakan di depan hakim MK.

Asrullah mengatakan, jika konstitusionalisme pemerintahan daerah memberikan leading sektor kepada kepala daerah. Pejabat struktural di lingkungan Dinas Dukcapil secara normatif bagian dari pemerintahan daerah dan diatur dalam UU Pemerintahan Daerah sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hal ini ditegaskan pula dalam UU Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan OPD ditetapkan melalui perda yang merupakan kewenangan kepala daerah,” kata Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas itu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.