Kini pihak Usman dan keluarga tengah menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum hingga Rabu 10 Januari 2024 apakah akan menempuh kasasi atau tidak.

“Langkah selanjutnya karena belum inkrah kita tunggu Rabu depan apakah JPU melakukan upaya kasasi atau tidak, kalau tidak kita ambil putusan itu berdiskusi dengan tim, yang jelas kami punya niat dan Allah merestui,” bebernya.

“Kami akan upayakan semaksimal mungkin haknya kembali ke orang kecil,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Lawyer Usman lainnya yakni, Rustam menegaskan bahwa tanah tersebut telah digarap keluarga dari sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang diperkarakan. Mereka juga kata Rustam memiliki alas hak yang sah.

“Yang kami harapkan adanya penegakan hukum yang adil terhadap keluarga besar kami ini telah menggarap lokasi ini sejak 1940an,” ujarnya.

“Alas hak yang dimiliki oleh ahli waris P2, yang diterbitkan sejak 1973 kemudian diperbaharui tahun 80an, dan berdasarkan pertimbangan hukum di pengadilan itu diakui,” tutupnya.