Maklumat Kapolri Terkait Covid-19

Redaksi
24 Apr 2020 13:42
4 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum menunjukkan tren yang meyakinkan tentang penurunan kasus terinfeksi. Secara nasional, terkonfirmasi kasus positif Covid-19 sejumlah 7.418 orang, 913 orang sembuh, dan 635 orang meninggal dunia (22/4/20). Sementara itu DKI Jakarta memiliki kasus positif 3.399 orang, 291 orang sembuh dan 308 orang meninggal dunia (22/4/2020).

Perkembangan ini menempatkan DKI Jakarta sebagai zona merah dengan laju penyebaran tertinggi dan tampaknya akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan efektifitas dan perpanjangan masa PSBB yang telah dimulai pada 10 April 2020 dan akan berakhir pada 24 April 2020.

Perpanjangan Status PSBB

Dimungkinkan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 guna menekan laju penyebaran wabah.

Selain penerapan PSBB, pemerintah pusat juga telah meningkatkan status keadaan tertentu darurat bencana menjadi bencana nasional melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada Senin, 13 April 2020. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan memberi arahan bagi pemerintah dalam pengerahan potensi negara guna pencegahan, penanganan dan pemulihan dari bencana nasional akibat wabah Covid-19.

Meski demikian, kunci sukses keberhasilan penanganan bencana nasional nonalam tidak semata-mata pada peranan pemerintah, namun juga sejauhmana dukungan rakyat dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan bencana. Keputusan kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar telah men-delivery otoritas pada tiap individu untuk berpartisipasi dan mengambil keputusan dalam perilaku sosial dimasa wabah dengan dukungan apparatus pemerintah melalui fungsi sosialisasi maupun penegakan hukum guna memperkuat kepatuhan sosial masyarakat.

Maklumat Kapolri dan Kepatuhan Sosial
Sebagai suatu kebijakan, PSBB telah mengatur pembatasan kegiatan tertentu yang disertai dengan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu, seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi.

Dukungan besar juga muncul dari kelompok masyarakat, terutama ormas-ormas keagamaan yang menghimbau umatnya untuk beribadah di rumah dan mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini telah mendorong kepatuhan sosial yang semakin besar dari masyarakat dan munculnya kesadaran untuk melindungi diri dari potensi ancaman wabah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.