Sementara itu, upaya untuk mendorong efektifitas kebijakan social distancing dalam PSBB juga makin kuat dengan keluarnya Maklumat Kapolri : Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah, dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona pada 19 Maret 2020.

Secara garis besar, Maklumat Kapolri ini merupakan komitmen dari Polri untuk mendukung efektifitas penerapan PSBB dengan menekankan pada pengawasan dan penertiban kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pengamanan akses terhadap bahan pokok dan layanan dasar, menciptakan rasa aman dan mencegah berita hoaks yang meresahkan. Dengan demikian, setiap bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa oleh siapapun semestinya dicegah dan ditangani secara profesional.

Isu Unjuk Rasa May Day
Profesionalisme Polri diuji dalam pencegahan dan penindakan terjadinya kerumunan massa akibat kegiatan yang tidak dikecualikan dimana PSBB. Harus diakui bahwa masih ada kritik masyarakat tentang ketidakkonsistenan Polri dalam pencegahan pengumpulan massa semisal dalam momentum pembagian sembako yang justru menimbulkan kerumunan massa.

Hal tersebut perlu menjadi pembelajaran dalam merespon isu unjuk rasa May Day 30 April 2020. Memang Konstitusi menjamin hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun dalam situasi pandemi dimana pembatasan sosial telah diterima sebagai jalan paling efektif mencegah penyebaran virus, tentunya perlu ditaati oleh semua pihak.

Peringatan May Day berpotensi menimbulkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dan potensial terjadi transmisi virus jika ada peserta yang terinfeksi. Oleh karena itu, perlu ada solusi bersama antara pemerintah dan serikat kerja untuk membuka dialog membahas isu-isu aktual terkait ketenagaakerjaan baik akibat gelombang PHK massal maupun pembahasan omnibus law.

Baik buruh maupun pemerintah perlu membuat terobosan dengan memodifikasi perilaku politik dengan menggelar forum yang dapat menjembatani komunikasi secara efektif. Polri dalam hal ini dapat mengambil inisiatif untuk mendorong dan memfasilitasi kepentingan para buruh untuk menyampaikan pendapat tanpa disertai dengan mobilisasi massa di tengah situasi pembatasan sosial. Dengan demikian, azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) dapat benar-benar diterapkan.(*)

Terbit : Jum’at, 24 April 2020.

Sumber : DR.Ade Reza Hariyadi (Doktor Lulusan Universitas Indonesia (UI) dan Dosen).