“Harus ada supervisi dari KPK. Karena kejati tidak menunjukkan progres. Kasus ini terkesan mangkrak,” tegas Ansar.,

Menurut Ansar, kasus tambang pasir laut Takalar terlalu alot. Kasus ini ditangani Kejati Sulsel sejak akhir 2021. Lalu naik ke penyidikan pada Maret 2022.

Namun hingga saat ini penyidik Kejati belum menetapkan tersangka. Ansar mengatakan, rentang waktu dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka sudah terlalu lama.

“Maret ke November itu artinya ada rentang waktu 8 bulan. Tapi belum ada penetapan tersangka. Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar,” tandas Ansar.

Menurut Ansar, idealnya interpal waktu 8 bulan dari Maret ke November sudah seharusnya ada kemajuan konkret. Artinya kata dia, tersangka harusnya sudah ditetapkan dan diumumkan ke publik.

Ansar juga membenarkan ada pengaduan yang dilayangkan ke KPK oleh koalisi pegiat antikorupsi Sulsel. Pengaduan itu intinya mendesak agar dilakukan supervisi terhadap kasus tambang pasir di Takalar.

“Sudah diminta KPK untuk itu. Semoga segera direspons,” ucapnya.

Supervisi Amanat UU

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah diimplementasikan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perpres dijelaskan bahwa supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK seperti yang tercantum dalam Pasal 6 huruf D.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.

Dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Supervisi yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani dalam rangka percepatan penanganan perkara.