Mantan Karyawan Adukan PT Bintang Internasional Ke Disnaker Kota Makassar
“Perundingan Bipartit telah gagal,” kata Rizal.
Rizal menambahkan bahwa PT Bintang Internasional telah melanggar perturan UU Ketenagakerjaan dan hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar.
“Dari peristiwa PHK yang dialami oleh klien kami yang tidak mematuhi Perundang-undangan membuktikan bahwa PT. Bintang Internasional telah melanggar Peraturan yang harus menjadi perhatian bagi Pemerintah setempat karena PT. Bintang Internasional memiliki banyak karyawan, hal yang dihawatirkan pula apabila ini terus berlanjut, PT. Bintang Internasional dengan sewenang-wenang memberhentikan karyawan tanpa mematuhi perintah undang-undang,” ungkapnya.
Kuasa Hukum DS-pun telah mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kliennya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003.
“Menindaklanjuti hal tersebut. Jadi pada 29 September 2023, kami mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Dengan harapan Disnaker Kota Makassar dapat menindaklanjuti dengan segera tuntutan tersebut,” harapnya.