Marak “Pembegal Demokrasi”, Bawaslu Janji Tindaklanjuti Laporan IYL-Cakka
“Kita akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi untuk memperkuat laporannya, setelah itu kita akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak terlapor,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya harus menuntaskan laporan itu paling lambat lima hari kedepan. Hal ini merujuk pada aturan mekanisme penerimaan aduan di Bawaslu.
“Laporan itu akan kami mengkualifikasi perbuatan (laporan) itu, apakah pelanggaran atau bukan. Apakah itu pelanggaran pemilu atau bukan pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Dia melanjutkan, jika laporan itu adalah pelanggaran pemilu, pihaknya akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi atau perbaikan, jika pelanggaran itu adalah administrasi.
“kalau pidana, kita akan merekomendasikan untuk dilakukan proses hukum, sesuai dengan peraturan perundag-undangan,” tandasya.(*)