Hal ini sebagai wujud komitmen wali kota berlatar belakang arsitek ini demi mewujudkan ASN yang berintegritas , professional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Saya memang melarang keras ASN terlibat langsung dalam politik praktis,” tegas Danny 24 November 2017 tahun lalu.

Adapun nomor surat edaran larangan ASN ikut berpolitik yakni 060/32/Ortala/XI/2017 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada 2018.

Namun sebagai warga negara yang memiliki hak politik, dirinya tetap mewajibkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari awal kita sudah mewanti-wanti hal ini, namun perlu diingat, ASN tetap memiliki hak politik dan sebagai warga negara yang baik maka wajib menggunakan hak suaranya dalam Pilkada yang dilaksanakan bulan Juni 2018 nanti,” pungkasnya lagi.

Instruksi Wali Kota ini juga ditembuskan ke masing-masing pihak terkait, yakni Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD Kota Makassar. (*)

Bahan Grafis:
Berikut ASN Pemkot yang direkomendasikan disanksi:

1. Akhmad Namsum (Sekretaris Badan Kesbangpol) : Sanksi Moral berupa pernyataan secara terbuka.

2. Hasbullah (Danton Dinas Pemadam Kebakaran) : Sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004

3. Andi Irwan Bangsawan (Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar) : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

4. Tasmin Idrus (Staf Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar) : Sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

5. Rusdin (Lurah Tamamaung) : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

6. Zulfikar Luthfi (Kasi Kebersihan pada Kecamatan Panakkukang : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. (*)