Regulasi yang Mengikat

Prosedur ini diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,

  • serta berbagai Peraturan Menteri ESDM terkait tata cara perizinan dan pelaporan.

Menuju Investasi Tambang yang Berkelanjutan

Langkah pemerintah dalam memperketat regulasi perizinan tambang dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Dengan sistem perizinan yang tertata, investor diharapkan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya di sektor ini, tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.

Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pelaku industri dan masyarakat untuk memastikan perizinan berjalan adil dan partisipatif.

Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur dan regulasi, para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara sah, bertanggung jawab, dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.