Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali yakni :

1. Pelaku mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Jl.Jendral Sudirman Kab. Pinrang telah melakukan tindak pidana curat, berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Samsung J6.

2. Pelaku mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Jl. Baronang Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil 1 (satu) buah tas yang isinya uang tunai Rp.15.000.000.-, emas seberat 20 gram dan berkas-berkas penting.

3. Pelaku mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Pasar Sore Kab. Pinrang telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil 1 (satu) buah hp

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Pinrang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)