MAKASSAR, MATA SULSEL – Atas dasar LPB/182/V/2020/SPKT/Res.Pinrang, LP/37/V/2020/Sek.Wt.Sawitto/SPKT, LPB/174/V/2020/SPKT/Res Pinrang, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Ramlah, umur 36 tahun, alamat Jl. Serigala Lr.12 Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Senin, (07/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Senin, tanggal 7 September 2020 sekitar Pukul 02.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di di rumah di Jl.Tello Baru Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Mio Spin warna biru, 1 (satu) buah HP Vivo warna merah, 2 (dua) buah HP Nokia warna merah dan hitam.