Jadi, menyikapi hal diatas pihak pemilik tanah akan melaporkan pihak si penyerobot (Juba) kepihak kepolisian Polrestabes Makassar, dan beberapa hari sebelumnya kami meminta tanda tangan Pak Lurah Barombong untuk sporadik pembuatan sertifikat tanah ke BPN Makassar tapi dipersulit dan enggan bertanda tangan padahal jelas-jelas itu tanah milik kami,”tegas Daeng Ali kembali.

Selain kami laporkan pihak Juba, kami juga rencana akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor lurah barombong terkait adanya dugaan Lurah Barombong kongkalikong atau kerjasama dengan pihak Yusuf Adam untuk mempersulit kami,”tutup Daeng Ali.(*).