Mobil Dinas Pemkab Jeneponto Sebaiknya Isi BBM Di SPBU Jeneponto, Begini Alasan Samsat Jeneponto
22/01/2020 11:13
Dimana Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) ini cukup tinggi. Ali Burhan menyatakan pajak PBB-KB yang dikelola SPBU ini salah satu pemasukan bagi daerah yang besar selain cukai rokok, PKB, BBNKB, dan Pajak Air Permukaan (PAP).
“Jadi dana bagi hasil yang terbesar untuk pemasukan daerah itu adalah PBB-KB, Cukai Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dikelola oleh Samsat,” imbuh Ali Burhan.
Adapun dana bagi hasil antara daerah dan provinsi yakni 70 Persen dan 30 Persen, kata Ali Burhan. Dimana untuk dana bagi hasil daerah 70 persen dan untuk provinsi sebesar 30 persen, pungkasnya. (*)