Saat ditanya tentang keterlibatan RT/RW mendukung NA-ASS, Laode mengaku jika hal tersebut bukan pelanggaran pemilu karena bukan ASN. Meski demikian, RT/RW adalah bawahan pimpinan di kota Makasssr, sehingga yang memberikan teguran adalah pemerintah setempat.

“RT/RW kan bukan ASN. Jadi mereka tidak diberikan sanksi Bawaslu. Hanya saja bisa dapat teguran pimpinan yakni pemerintah kota,” pungkasnya.

Khusus banner yang marak terpasang, sebagian Panwas sudah menindaklanjutinya. Seperti di Palopo. Hanya saja untuk daerah lainnya, berdasarkan pantauan, terkesan masih ada pembiaran.

Seperti di Makassar, poros Jeneponto-Bantaeng, itu masih terpasang. Bahkan jumlahnya semakin banyak. (*)