Kuasa hukum Wahidah sebelumnya telah melayangkan ancaman gugatan kepada Neobank atas adanya dugaan kejanggalan dalam proses ini. Kliennya diklaim masih memiliki itikad baik dan kemampuan finansial untuk menyelesaikan sisa utang (outstanding), namun pihak Neobank disebut menutup pintu negosiasi.

Kuasa Hukum Wahidah: Lelang Harus Menjadi Upaya Akhir

Wahidah menegaskan bahwa langkah lelang yang diambil Neobank telah melanggar prinsip dasar dalam aturan perbankan dan lelang.

“Sudah jelas di dalam aturan lelang, lelang itu adalah sebagai upaya akhir di mana dilakukan apabila debitur tidak lagi sama sekali memiliki kemampuan bayar,” ujar Wahidah.

Lantaran lelang dilakukan saat debitur masih bersedia dan mampu membayar, Wahidah menduga adanya praktik-praktik yang mengarah pada mafia lelang dan mafia perbankan. Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan ini demi memberikan keadilan bagi kliennya. (*)