Yang pertama, meminta kepada pihak rektorat agar secepatnya menurunkan pembayaran nominal UKT sebesar 50% dari UKT yang dibayarkan bagi mahasiswa angkatan 2013 yang telah melewati semester 8 dan mahasiswa program Diploma yang telah melewati semester 6.

kedua, Mencabut surat nomor 3115/UN36/TU/2017 mengenai masa study dan pembayaran UKT mahasiswa bidikmisi dan UKT nol yang dimana mahasiswa UKT nol tetap berada pada UKT nol serta mahasiswa bidikmisi yang dilepas beasiswanya mendapat UKT nol.

Ketiga, Memberikan lampiran penggolongan UKT untuk mahasiswa angkatan 2017 kepada aliansi.

Terakhir, memberikan ruang yang lebih besar dalam keterlibatan lembaga kemahasiswaan pada penerimaan mahasiswa baru baik dalam tataran universitas, fakultas dan jurusan.

Sampai aksi ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap, tidak satupun petinggi universitas yang bersedia menemui massa aksi untuk berdiskusi.

Kiriman: Widyawan Setyadi (Mahasiswa UNM)