Ops Yustisi TNI Polri dan Sat Pol PP Sasar Pasar, Pertokoan dan Warkop
Kapolres Kep Selayar AKBP, Temmangnganro Machmud, S. IK, MH melalui Paur Humas Ipda Hasan, mengatakan bahwa Oprasi Yustisi yang pertama kali dilaksanakan dibagi tiga tim.
Protkes dengan metode petugas memberikan himbauan kepada warga di pasar, kepada penjual maupun pembeli untuk menggunakan masker. Juga memasangkan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
“Perda Kabupaten Kepulauan Selayar, No 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protkes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19”, Paur Subbag Humas Polres Kepulauan Selayar, IPDA Hasan
Ops Yustisi tahap pertama akan dilaksanakan selama 10 hari , dari tanggal 14 – 23/9/ 2020, akan di isi dengan sosialisasi penerapan sanksi hukum kepada pelanggar Protkes. (Rizal).