Lebih lanjut, Abdul Hayat mengatakan dengan perjanjian kerjasama tersebut, maka Ombudsman secara otomatis telah memiliki keleluasaan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya.

“Kita tidak berhak memberikan lagi keleluasaan, tapi menurut regulasi itu sudah berproses sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Kita ikut terlibat sebagai bagian dari masyarakat, kita coba ikat dengan suatu perjanjian mudah-mudahan dengan perjanjian itu progresnya bisa lebih bagus,” sebutnya.

Terkait dengan transparansi pelayanan pemerintah, Abdul Hayat mengambil contoh penggunaan Baruga Lounge yang tidak perlu bergantian masuk satu per satu.

“Orang akan bingung kalau seperti itu. Tetapi kalau sama-sama di Baruga Lounge duduk bersama, dan wartawan juga ada di situ, tentunya tidak ada yang disembunyikan. Justru kita gunakan tempat itu agar wartawan tahu dan bisa memberikan informasi yang baik, sehat dan utamanya edukatif,” ucapnya. (Antara)