Selanjutnya R pun mengancam E, melakukan tindak kekerasan dengan mendorong tubuhnya, sampai akhirnya memerkosa anak remaja itu.

Setelah memerkosa, R mengantar E ke Umbulsari tetapi tidak mengantar sampai ke rumah sang pacar. Dia menurunkan E di tepi jalan. Seseorang kemudian menolong E yang kondisinya menyedihkan karena bajunya sobek dengan wajah ketakutan dan menangis.

Orang itu kemudian mengantar E pulang ke rumahnya. Kepada sang ibu, E mengaku telah diperkosa oleh R. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Semboro.

“Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, dan memeriksa bukti-bukti, malam harinya kami tangkap tersangka di rumahnya,” ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibodo dalam rilis kepada media, Senin (5/11/2018).

Polisi menjerat R memakai Pasal 81 junto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” akibat perbuatannya kini R mendekam di tahanan Mapolres Jember untuk menjalani hukuman.(**)