Pakar Hukum UIT Tegaskan Gugatan DiAmi di Panwaslu Tak Bisa Pengaruhi Putusan MA
“Masalahnya harus dikaji betul. Makanya harus ada Gakkumdu. Harus melibatkan Gakkumdu,” kata Patawari.
Jika dilihat secara utuh, tidak akan mungkin putusan Panwas menggugurkan putusan PT TUN yang diperkuat oleh MA.
Patawari yang dikonfirmasi lebih jauh perihal itu menegaskan, intinya Panwas harus jeli.
“Sekarang sudut pandangnya harus jeli. Yang dia maksud ini Panwas bagaimana? Dia guanakan apa? Pasal apa yang dia pakai, ” ucapnya.
Meski demikian, dia juga tidak menepis bahwa pada prinsipnya ada klaim kebenaran.
Sehingga, bisa saja atas dasar itu Panwas meregistrasi dan menyidangkan gugatan DIAmi. Akan tetapi, menurutnya putusan MA juga sifatnya inkrach.
“Prosesnya ada ketidaksesuaian dengan yang diputuskan MA dan PT TUN. Ada putusan dan menggugurkan salah satu calon itu juga benar. Kalau dikatakan inkrach itu juga benar,” tandasnya.(*)