“Ada beberapa larangan untuk mengikuti kampanye, maka dari itu perlu sosialisasi kepada perangkat Kecamatan agar disampaikan para jajaran ke bawah,” ujar Ketua Panwascam Sabbang.

Menurutnya, peraturan pemilu tidak sama dengan tahun sebelumnya. Ada beberapa peraturan yang mengalami perubahan.
Muhklis berharap masyarakat dan partai politik bisa memahami peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Dengan sosialisasi yang dilaksanakan Panwascam Sabbang, merajuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 494 dan pasal 547, sanksinya pidana kurungan satu tahun dan denda Rp.12 juta.(yustus).