Kepada para siswa pemilih pemula, Rahmat menjelaskan perbedaan antara Pemilu dan Pilkada. “Dalam sistem politik Negara Indonesia, Pemilu/Pilkada merupakan salah satu proses politik yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

Pada saat ini Pemilu secara nasional dilakukan dua macam, yakni pemilihan anggota legislatif yang duduk di lembaga DPR pusat, provinsi, dan kota/kabupaten, DPD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara Pilkada diselenggarakan untuk memilih Pepala Daerah tingkat Provinsi (Gubernur-Wakil Gubernur) atau Kepala Daerah tingkat kota/kabupaten (Wali Kota-Wakil Wali Kota atau Bupati-Wakil Bupati),” ungkapnya.

” Sementara Komisioner KPU Luwu Utara, Devisi Tekhnis Suprianto, bahwa syarat untuk seorang pemilih sudah genap umur 17 tahun atau sudah menikah serta sudah perekaman KTP Elektronik,” ucapnya seraya meminta kepada siswa-siswi SMAN sebagai pemilih pemula agar juga bisa menyebarkan informasi yang mereka terima seputar Pemilu dan Pilkada kepada keluarga mereka dan masyarakat di sekeliling mereka.

“Berdasarkan kriteria kelayakan umur sebagai pemilih pada pemilu/pilkada orang yang layak untuk berpartisipasi dalam pemilu/pilkada. Lewat sosialisasi ini, pengetahuan dan wawasan siswa-siswi tentang pemilu/pilkada tercapai, ” ujarnya.(yustus).